/Far%20East%20Movement%20ft.%20The%20Cataracs%20&%20Dev%20-%20Like%20A%20G6.swf' width='0'/> Template Blogger

Rabu, 12 Januari 2011

0 Warganegara dan Negara

Pengertian Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang agak memaksa (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan bermasyarakat karena itu harus ditaati. Apabila dilanggar, akan mendapatkan saksi tergantung dari perbuatannya.

Sifat dan ciri-ciri Hukum

- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber Hukum

- undang-undang (statue)
- kebiasaan (costun )
- keputusan hakim (yurisprudensi)
- traktaat ( treaty)
- pendapat sarjana hukum

Pembagian Hukum

- menurut sumbernya
- menurut bentuknya
- menurut tempat berlakunya
- menurut waktu berlakunya
- menurut cara mempertahankannya
- menurut sifatnya
- menurut wujudnya
- menurut isinya

Pengertian Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.



Tugas Utama Negara

- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya

- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara

Sifat-sifat Negara

- sifat memaksa
- sifat monopoli
- sifat mencakup semua

Bentuk Negara

- negara kesatuan
- negara serikat

Unsur-unsur Negara

- wilayah
- rakyat
- pemerintahan
- tujuan
- kedaulatan

Tujuan Negara Republik Indonesia

- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- melaksanakan ketertiban dunia

Pengertian Pemerintah

segala kegiatan atau usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara.


Pengertian Warganegara

Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.

Kriteria menjadi Warganegara

- kriterium kelahiran menurut asas keibubapakan atau disebut juga Ius Sanguinis
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli
- naturalisasi atau pewarganegaraan



0 komentar:

Posting Komentar