Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang agak memaksa (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan bermasyarakat karena itu harus ditaati. Apabila dilanggar, akan mendapatkan saksi tergantung dari perbuatannya.
Sifat dan ciri-ciri Hukum
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber Hukum
- undang-undang (statue)
- kebiasaan (costun )
- keputusan hakim (yurisprudensi)
- traktaat ( treaty)
- pendapat sarjana hukum
Pembagian Hukum
- menurut sumbernya
- menurut bentuknya
- menurut tempat berlakunya
- menurut waktu berlakunya
- menurut cara mempertahankannya
- menurut sifatnya
- menurut wujudnya
- menurut isinya
Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Tugas Utama Negara
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara
Sifat-sifat Negara
- sifat memaksa
- sifat monopoli
- sifat mencakup semua
Bentuk Negara
- negara kesatuan
- negara serikat
Unsur-unsur Negara
- wilayah
- rakyat
- pemerintahan
- tujuan
- kedaulatan
Tujuan Negara Republik Indonesia
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- melaksanakan ketertiban dunia
Pengertian Pemerintah
segala kegiatan atau usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara.
Pengertian Warganegara
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
Kriteria menjadi Warganegara
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapakan atau disebut juga Ius Sanguinis
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli
- naturalisasi atau pewarganegaraan
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang agak memaksa (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan bermasyarakat karena itu harus ditaati. Apabila dilanggar, akan mendapatkan saksi tergantung dari perbuatannya.
Sifat dan ciri-ciri Hukum
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber Hukum
- undang-undang (statue)
- kebiasaan (costun )
- keputusan hakim (yurisprudensi)
- traktaat ( treaty)
- pendapat sarjana hukum
Pembagian Hukum
- menurut sumbernya
- menurut bentuknya
- menurut tempat berlakunya
- menurut waktu berlakunya
- menurut cara mempertahankannya
- menurut sifatnya
- menurut wujudnya
- menurut isinya
Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Tugas Utama Negara
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara
Sifat-sifat Negara
- sifat memaksa
- sifat monopoli
- sifat mencakup semua
Bentuk Negara
- negara kesatuan
- negara serikat
Unsur-unsur Negara
- wilayah
- rakyat
- pemerintahan
- tujuan
- kedaulatan
Tujuan Negara Republik Indonesia
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- melaksanakan ketertiban dunia
Pengertian Pemerintah
segala kegiatan atau usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara.
Pengertian Warganegara
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
Kriteria menjadi Warganegara
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapakan atau disebut juga Ius Sanguinis
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli
- naturalisasi atau pewarganegaraan
0 komentar:
Posting Komentar